Yusril: Peraturan KPU Langgar UU Pemilu
Minggu, 21 April 2013 – 09:27 WIB
Jika peraturan tersebut tak segera dirubah, Yusril mengancam akan membawanya ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review. Meski demikian Pakar Hukum Tata Negara ini masih akan memberi tenggang waktu kepada KPU."Kita kasih waktu awal minggu kalau tidak ada reaksi kami akan ajukan uji metril ke MK," pungkasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Pasal 19 huruf i poin 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif menyatakan, "Anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5)." (ydh)
JAKARTA - Forum DPRD se-Indonesia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut isi Pasal 19 huruf I poin 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut