Yusril: Peraturan KPU Langgar UU Pemilu

Yusril: Peraturan KPU Langgar UU Pemilu
Yusril: Peraturan KPU Langgar UU Pemilu
Jika peraturan tersebut tak segera dirubah, Yusril mengancam akan membawanya ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review. Meski demikian Pakar Hukum Tata Negara ini masih akan memberi tenggang waktu kepada KPU."Kita kasih waktu awal minggu kalau tidak ada reaksi kami akan ajukan uji metril ke MK," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pasal 19 huruf i poin 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif menyatakan, "Anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5)." (ydh)

JAKARTA - Forum DPRD se-Indonesia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut isi Pasal 19 huruf I poin 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News