Pelaku Pembakaran Polres Dituntut Berbeda
Rabu, 15 Mei 2013 – 09:13 WIB
PALEMBANG- Sidang lanjutam dugaan perusakan dan pembakaran Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura yang melibatkan 19 personil Yon Armed 15/76 Tarik Martapura memasuki babak baru. Bahkan dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan, oditur militer menuntut terdakwa secara berbeda sesuai dengan kapasitas tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa. Ditempat terpisah, terdakwa Sertu Irawan dan Praka Gamianus Ngongo Daga dituntut oditur militer Mayor (laut) Amriandie dengan pidana penjara selama dua tahun dan pemecatan dari kesatuan. Dan untuk terdakwa, Pratu Temon Slamet Riadi oleg oditur militer, Mayor (laut) Amriandie dituntut dengan pidana penjara selama setahun enam bulan tanpa pemecatan. ôketiganya melanggar pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP tentang perusakan,ö bebernya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) 1-04 Palembang terhadap terdakwa, Serma H Mutjobah Fathoni oleh Oditur Militer, Mayor CHK Sus Riswandono SH menuntut perbuatan terdakwa dengan pidana pokok penjara selama empat tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuan. ôterdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap orang lain untuk melakukan perbuatan pidana,ö kata Riswandono saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Dilmil 1-04 Palembang, Selasa (14/5).
Sementara itu, terdakwa, Koptu Eryadi dan Pratu Febrian Teban oleh Oditur Militer, Letkol (laut) Invelnis dan Letkol CHK Indrajit menuntut perbuatan kedua terdakwa masing-masing, empat tahun ditambah pemecatan dari kesatuan untuk terdakwa Koptu Eryadi, sedangkan Pratu Febrian Teban dituntut dengan pidana penjara tiga tahun dan pemecatan. ôkeduanya terbukti melanggar pasal 187 KUHP,ö terangnya.
Baca Juga:
PALEMBANG- Sidang lanjutam dugaan perusakan dan pembakaran Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura yang melibatkan 19 personil Yon Armed 15/76 Tarik
BERITA TERKAIT
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam