Usai Divonis, Terdakwa Kabur

Usai Divonis, Terdakwa Kabur
Usai Divonis, Terdakwa Kabur
PADANG--Pengamanan di Pengadilan Negeri Padang terkesan lemah. Bukan saja rawan amuk massa, pengawalan terhadap para terdakwa juga longgar. Kemarin, seorang terdakwa kabur usai divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim.     

Dia adalah Nursyam alias Bonbon, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Bongkar Muat (Koperbam) Teluk Bayur. Dia kabur usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, kemarin, (14/5). Kaburnya terdakwa diduga kelalaian petugas jaga.

Pantauan Padang Ekspres (Grup JPNN), selama  persidangan tidak tampak pengawalan ketat terhadap terdakwa Nursyam. Alasannya, karena selama masa persidangan terdakwa tidak ditahan. Dia dijamin sepenuhnya oleh penasihat hukum (PH) Nurhayati Nurdin.

Satu jam usai persidangan, Nursyam masih berada di Pengadilan Negeri bersama PH-nya didampingi petugas kejaksaan. Dari perbincangan terdakwa dengan PH-nya tersebut, terdengar akan mengajukan banding.

PADANG--Pengamanan di Pengadilan Negeri Padang terkesan lemah. Bukan saja rawan amuk massa, pengawalan terhadap para terdakwa juga longgar. Kemarin,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News