Usai Divonis, Terdakwa Kabur
Rabu, 15 Mei 2013 – 09:42 WIB
Saat terdakwa keluar meninggalkan ruang sidang, PH terdakwa, Nurhayati Nurdin, kepada wartawan mengaku bingung terhadap putusan tersebut. "Perintah eksekusi ditahan tidak ada. Saya jadi bingung. Setelah konfirmasi secara lisan kepada hakim, ternyata terdakwa dikatakan harus ditahan. Menurut saya tidak bisa seperti itu, karena amar putusan tidak memerintahkan hal tersebut," kata Nurhayati. Karena itu, Nurhayati berusaha menempuh upaya banding.
Ketika dikonfirmasi pada Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Zulkardiman melalui HP, tidak dijawab. Nursyam didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Irawati telah melakukan penggelapan uang yang disetorkan perusahaan bongkar muat (PBM) ke Koperbam sebesar Rp 185,6 juta. Terdakwa hanya mampu mengembalikan Rp 20 juta. Atas perbuatannya, JPU menjerat perbuatan terdakwa pidana Pasal 378 KUHP. (cr4)
PADANG--Pengamanan di Pengadilan Negeri Padang terkesan lemah. Bukan saja rawan amuk massa, pengawalan terhadap para terdakwa juga longgar. Kemarin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk