Usai Divonis, Terdakwa Kabur
Rabu, 15 Mei 2013 – 09:42 WIB
Ketika duduk menunggu pengurusan pendaftaran banding itu, tiba-tiba terdakwa Nursyam kabur. Petugas pengadilan langsung melakukan pengejaran. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah terdakwa sudah ditangkap atau belum.
Baca Juga:
Dalam amar putusan sidang lanjutan dipimpin majelis hakim ketua Yus Enidar dengan hakim anggota Mahyudin dan Jamaludin itu, terdakwa Nursyam dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara," kata Yus Enidar saat sidang lanjutan.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam amar putusan, majelis hakim hanya memutuskan terdakwa dihukum tujuh bulan penjara dan terdakwa tidak dilakukan eksekusi untuk langsung ditahan.
PADANG--Pengamanan di Pengadilan Negeri Padang terkesan lemah. Bukan saja rawan amuk massa, pengawalan terhadap para terdakwa juga longgar. Kemarin,
BERITA TERKAIT
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk