Auditor BPKP Keciprat Komisi di Kasus Korupsi Kemendikbud
Kamis, 11 Juli 2013 – 17:01 WIB
JAKARTA -- Bendahara Pengeluaran Pembantu di Inspektorat I Kemendiknas, Tini Suhartini membeberkan bahwa sejumlah fakta baru. Ia menyebut auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menerima komisi dalam penyusunan Standar Operasi Prosedur untuk kegiatan audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana bersama dengan Irjen Kemendiknas (sekarang Kemendikbud) pada Januari 2009.
Hal itu diungkapkan Tini saat bersaksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan pemotongan biaya perjalanan dinas dalam kegiatan audit bersama di Itjen Kemendikbud, dengan terdakwa bekas Irjen Kemendiknas M. Sofyan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Dijelaskan Tini, anggaran untuk kegiatan ini lebih dari Rp 319 juta. Penerima komisi antara lain Inspektur I Kemendiknas, Suharyanto, dan terdakwa M. Sofyan.
Namun, Hakim Anggota, Pangeran Napitulu tak puas dengan kesaksian Tini. Ia kemudian mencecar saksi dengan menanyakan orang lain yang menerima komisi selain anggota Itjen Kemendiknas.
JAKARTA -- Bendahara Pengeluaran Pembantu di Inspektorat I Kemendiknas, Tini Suhartini membeberkan bahwa sejumlah fakta baru. Ia menyebut auditor
BERITA TERKAIT
- Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Polling Institute Rilis Kepuasan Publik kepada Jokowi Tembus 77,1 Persen
- Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum