KPU Jamin Aturan Baru Lebih Adil

Pastikan Transparansi Zonasi Alat Peraga

KPU Jamin Aturan Baru Lebih Adil
KPU Jamin Aturan Baru Lebih Adil

jpnn.com - JAKARTA - Kendati banyak perwakilan partai politik yang menyatakan keberatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap melaksanakan pembatasan zonasi alat peraga kampanye sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2013 mengenai aturan kampanye. Aturan yang akan berlaku bulan Oktober ini, diyakini KPU suah memuat prinsip pendidikan politik.

 

“Kami mengimbau partai politik tidak terlalu menentang PKPU nomor 15/2013 mengenai aturan kampanye. Karena itu, keliru besar jika diartikan untuk mematikan parpol. Ini sifatnya mengatur supaya berimbang. Dalam konteks ini pembatasan hanya untuk baliho,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
 
Lebih lanjut, Ferry juga menjamin aturan baru soal zona itu, tidak akan memberi celah bagi praktik kongkalikong antara oknum aparat pemerintah daerah (pemda) dengan peserta pemilu soal zona kampanye.

“Tidak akan ada praktik, bayar membayar dimana, siapa yang berani bayar akan mendapat tempat strategis. Karena proses tempat pemasangan atribut kampanye itu sangat transparan,” tegasnya.

Untuk menentukan zona penempatan alat peraga kampanye parpol dan calon anggota legislatif (caleg), KPU telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri supaya pemerintah daerah berkoordinasi dengan KPU di daerah. “Kami sudah mengirim surat ke Mendagri supaya diteruskan kepada pemda untuk berkoordinasi dengan KPU kota,” ucap Ferry.

Selain ke Mendagri, lembaga penyelenggara pemilu ini telah mengirim surat juga ke KPU Kabupaten maupun Kota dan provinsi mengenai penentuan zona alat peraga kampanye. KPU juga sudah meminta KPUD berkoordinasi dengan pemda.

“KPU juga sudah mengirimi surat ke KPU daerah supaya berkonsolidasi dengan kepala daerah untuk menentukan zonasi. Karena pemda lebih mengetahui zona tersebut akan ditentukan oleh KPU setempat dan pemerintah setempat,” tukasnya.

Seperti diketahui, PKPU Nomor 15 Tahun 2013 mengatur pedoman pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/ DPRD/ dan DPD RI. Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung sekolah), jalan- jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

JAKARTA - Kendati banyak perwakilan partai politik yang menyatakan keberatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap melaksanakan pembatasan zonasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News