KPU Jamin Aturan Baru Lebih Adil

Pastikan Transparansi Zonasi Alat Peraga

KPU Jamin Aturan Baru Lebih Adil
KPU Jamin Aturan Baru Lebih Adil

Sebelumnya, KPU juga mengundang partai politik peserta Pemilu 2014 untuk menyosialisasikan perubahan PKPU dari PKPU Nomor 1 Tahun 2013 menjadi PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye, Senin 9 September 2013. Sekaligus menyosialisasikan aturan dana kampanye. “Dua hal itu akan kami informasikan kepada parpol peserta pemilu,” katanya.

Ferry mengatakan materi yang akan mereka paparkan ada beberapa poin, antara lain soal definisi kampanye, pasal pemberedelan media yang sudah dihapus, dan terkait pembatasan alat peraga.

“Ada dua hal yang kami batasi. Pertama, alat peraga baliho hanya diperuntukkan bagi parpol peserta pemilu. Satu partai satu baliho di tiap desa. Kedua, terkait spanduk. Untuk satu caleg bisa satu spanduk untuk tiap zona. Zona itu nanti ditentukan oleh KPU dan Pemda,” kata Ferry.

Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan selama satu bulan, mulai 28 Agustus 2013. Selama itu KPU melakukan sosialisasi kepada parpol peserta pemilu dan berkoordinasi dengan pemda serta pihak-pihak terkait lain seperti Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.

“Pejabat negara yang maju sebagai caleg tidak boleh melakukan iklan layanan masyarakat, baik media cetak, elektronik, ataupun lainnya,” kata dia.
 
Bagi yang melanggar, KPU akan memberikan sanksi adminstratif dan teguran. Jika masih tidak mempan, maka KPU menyerahkannya kepada masyarakat untuk menilai parpol atau caleg terkait. “Pastinya ada sanksi yang sudah ditetapkan bagi parpol dan caleg yang melanggara aturan tersebut,” pungkasnya.  (dms)


JAKARTA - Kendati banyak perwakilan partai politik yang menyatakan keberatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap melaksanakan pembatasan zonasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News