BPN Sarankan Sengketa Tanah tak Perlu ke Pengadilan

BPN Sarankan Sengketa Tanah tak Perlu ke Pengadilan
BPN Sarankan Sengketa Tanah tak Perlu ke Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA--Kepala Pusat Hukum dan Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kurnia Toha menyatakan pihaknya kini berupaya agar kasus sengketa tanah tidak diselesaikan di pengadilan. Melainkan dengan cara damai dan sesuai dengan aturan agraria yang berlaku. Proses di pengadilan, tuturnya, memakan waktu dan biaya yang justru memberatkan.

"Pak Kepala BPN (Hendarman Supandji) tidak puas dengan BPN yang menyatakan kalau tidak mau damai selesaikan saja di pengadilan. Itu bisa makan waktu lama, makan biaya dan tidak mungkin tidak pas putusannya," kata Kurnia saat menghadiri pertemuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Jumat, (27/9).

Oleh karena itu, kata dia, BPN telah membentuk tim eksaminasi yang bertugas menyelesaikan konflik tanah. Penyelesaian dilakukan dengan penyelidikan dan penelitian di tempat konflik.

Jika ada perusahaan yang bertikai karena tanah, kata dia, tim akan memeriksa kembali sertifikat tanah yang dimiliki perusahaan dan meminta membuktikannya secara langsung di lapangan. Ini juga akan melibatkan tokoh masyarakat di wilayah konflik sebagai penengah.

"Ini baru seminggu kita buat. Kita bisa selidiki juga di lapangan sertifikat dan saksi-saksi jadi tidak perlu dibawa ke pengadilan," tutur Kurnia.

Penyelesaian sengketa melalui pengadilan tidak cukup efektif karena selama ini masyarakat cenderung tidak memiliki bukti tertulis kepemilikan tanah. Hal ini yang menyebabkan mereka sulit menang saat berada di pengadilan. Hak tanah akan jatuh pada pihak yang memiliki bukti sertifikat tanah tertulis.

"Hukum acaranya mementingkan bukti otentik tertulis. Sementara masyarakat kita lebih utamakan bukti lisan. Ini akan makin panjang prosesnya. Makanya mending kita selesaikan secara musyawarah," tandas Kurnia. (flo/jpnn)

 


JAKARTA--Kepala Pusat Hukum dan Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kurnia Toha menyatakan pihaknya kini berupaya agar kasus sengketa tanah tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News