JK Ikut Bersimpati Atas Vonis Kasasi untuk Angie
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden RI periode 2004-2009, M Jusuf Kalla, mengaku ikut prihatin atas hukuman tambahan untuk Angelina Sondakh sebagaimana putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, vonis untuk mantan Putri Indonesia itu yang terbukti korupsi itu tetap harus dihormati.
"Ya tentu kita simpati kepada Angie. Tapi ini kan keputusan Mahkamah Agung dan kita juga harus hormati juga," kata JK di sela-sela acara pelepasan pengiriman bantuan kemanusiaan PMI untuk korban Topan Haiyan ke Filipina di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (22/11).
Namun demikian, kata JK, hukuman ini harus menjadi pelajaran bagi para koruptor. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun berharap agar siapapun bersikap berhati-hati sehingga tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi.
Saat ditanya apakah hukuman untuk Angelina itu mampu membuat jera pelaku koruptor, JK mengatakan, jera atau tidaknya tergantung pada manusianya. "Ya tergantung masing-masing, ada yang jera dan ada yang tidak," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Angie -panggilan Angelina- bersalah karena korupsi penggiringan anggaran untuk proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Oleh pengadilan tingkat pertama, mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Namun pada tingkat kasasi, hukuman Angie ditambah menjadi 12 tahun. Tak hanya itu, MA juga memerintahkan Angie membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Presiden RI periode 2004-2009, M Jusuf Kalla, mengaku ikut prihatin atas hukuman tambahan untuk Angelina Sondakh sebagaimana putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi Rp3,03 T KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad
- Begini Aturan Pembayaran THR Pensiunan ASN
- Ratusan Ribu PNS Ikut Uji Kompetensi Pemindahan ASN ke IKN
- Masyarakat Diimbau Mudik dengan Kendaraan Umum
- Kementerian Kebudayaan Dinilai Penting untuk Menangani Kekayaan Budaya Indonesia
- Tegas, Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR, Sebegini Besarannya