Sidik Dugaan Anas Korupsi, KPK Periksa Sekjen DPR
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (22/11) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan (Winantuningtyastiti, red) diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Winantuningtyas sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Meski begitu, ia tidak banyak berkomentar perihal pemanggilannya. "Diperiksa untuk Pak Anas," katanya singkat.
Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (22/11) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar