MK Tunggu Laporan KPU Kota Gorontalo
jpnn.com - JAKARTA -- Keluarnya putusan kasasi mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea akan menjadi pembuka Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan sengketa pilwako yang sudah berlangsung sekitar tujuh bulan ini. MK pun meminta KPU Kota Gorontalo untuk segera memasukkan salinan putusannya untuk diproses lanjut.
"Kami memang telah mendengar MA sudah memutuskan kasasi yang diajukan Pak Adhan Dambea. Hanya saja kami belum menerima salinannya. Karena itu KPU maupun pihak yang sudah mempunyai salinan putusannya, segera dikirimkan ke MK secara kedinasan," kata Kasianur Sidauruk, panitera MK yang dihubungi, Minggu (24/11).
Kasianur mengatakan dengan adanya salinan putusan kasasi MK akan menyelenggaran sidang putusan. Hanya saja kata dia, materi yang akan diputuskan majelis konstitusi merupakan hak majelis hakim.
"MK sekarang menunggu salinan putusannya. Kalau sudah ada segeralah dilaporkan agar sidang bisa dibuka lagi," ucapnya.
Sementara itu Kabag Humas Mahkamah Agung (MA) David Simanjuntak mengatakan, putusan kasasinya masih dalam proses minotasi. Mengingat putusannya ditunggu MK, MA akan secepatnya mengirimkan putusan tersebut kepada pengadilan pengaju (PTUN Manado).
"Sekarang masih minotasi. Mudah-mudahan cepat selesai agar segera kirimkan ke PTUN Manado," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Keluarnya putusan kasasi mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea akan menjadi pembuka Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2024, BMKG: Waspada Petir, Hujan Lebat
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian