Muhaimin Klaim Jalankan Rekomendasi Panja Outsourching

Muhaimin Klaim Jalankan Rekomendasi Panja Outsourching
Muhaimin Klaim Jalankan Rekomendasi Panja Outsourching

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengklaim telah menjalankan 12 rekomendasi Panitia Kerja Outsourching (Panja OS) BUMN di Komisi IX DPR terkait penyelesaian masalah tenaga alih daya, meski belum semua yang bisa diselesaikan.

Dipaparkan Muhaimin, pasca menerima 12 rekomendasi Panja OS, pihaknya telah menerima perwakilan pekerja alih daya dari PT Jamsostek pada 18 November 2013 lalu. Hasilnya, PT Jamsostek agar melaksanakan rekomendasi Panja OS dan membayar hak-hak pekerja/buruh, seperti upah dan pemeliharaan kesehatan selama dalam proses penyelesaian.

Kedua, mengenai penyelesaian tuntutan pekerja PT Telkom Indonesia sebanyak 300 orang, yaitu pembayaran kekurangan upah minimum dan upah lembur serta pengembalian uang sertifikat garda pratama sudah disepakati penyelesaiannya dan sudah dilaksanakan.

"Tunjangan makan dan transport juga sudah disepakati besarannya dan akan diberikan di PT Graha Sarana Duta, akan tetapi pembayarannya dilaksanakan pada saat bersamaan dengan penyelesaian status hubungan kerja," kata Muhaimin saat Raker di Komisi IX DPR RI, Senin (25/11).

Sementara dalam hal status hubungan kerja supaya dialihkan menjadi pekerja/buruh tetap di PT Graha Sarana Duta dan PT Telokom, nantinya akan diputuskan berdasarkan anjuran Mediator Hubungan Industrial Kemenakertrans.

"Ketiga, pada tanggal 21 November 2013, Kemenakertrans melakukan koordinasi dengan Panja Outsourcing BUMN Komisi IX dalam rangka pembentukan Satuan Tugas," jelas Menteri asal Jawa Timur itu.

Progres keempat, pada tanggal 22 November mengundang 4 pimpinan perusahaan PT PLN, PT Jamsostek, PT KAI dan PT Telkom Indonesia, yakni untuk melakukan klarifikasi penyelesaian masalah pekerja outsourching dan agar melaksanakan Panja Outsourching BUMN Komisi IX.

Dari hasil klarifikasi terhadap 4 perusahaan tersebut, PT Jamsostek akan tetap membayar upah sebagai hak pekerja outsourching sampai adanya putusan yang mempunyai hukum tetap. Sedangkan PT PLN akan menyelesaikan permasalahan terkait pekerja outsourching sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengklaim telah menjalankan 12 rekomendasi Panitia Kerja Outsourching (Panja OS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News