Staf MA Dituntut Tiga Tahun Penjara

Staf MA Dituntut Tiga Tahun Penjara
Terdakwa suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Djodi Supratman yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito selama tiga tahun penjara. Ia terbukti menerima pemberian atau janji berupa uang Rp 150 juta dari pengacara Mario Cornelio Bernado.

Penerimaan uang itu melalui Deden, kurir di Kantor advokat Hotma Sitompoel. Pemberian uang itu terkait dengan pengurusan perkara kasasi Hutomo di MA.

"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Djodi Supratman selama tiga tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Pulung Rinandoro, saat membacakan tuntutan Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11).

Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu dituntut pidana denda sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama lima bulan.

Djodi dianggap melanggar dakwaan primer yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan adalah Djodi mengakui perbuatannya, merasa bersalah, dan memiliki tanggungan keluarga.

Awalnya Mario menghubungi Djodi melalui pesan singkat yang menanyakan perkara Hutomo. Dalam pesan singkat itu, Mario menyampaikan agar memori kasasi jaksa dikabulkan. Selanjutnya, Djodi menghubungi Suprapto, staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh untuk menanyakan mengenai perkara tersebut.

Selanjutnya terjadi kesepakatan antara Mario dengan Djodi dan Suprapto bahwa dana yang disediakan untuk pengurusan perkara Hutomo agar dijatuhi hukuman pidana sesuai memori kasasi jaksa penuntut umum akan disediakan dana Rp 200 juta.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Djodi Supratman yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News