Staf MA Dituntut Tiga Tahun Penjara

Staf MA Dituntut Tiga Tahun Penjara
Terdakwa suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu Jaksa Antonius Budi Satria mengatakan, Suprapto menyanggupi membantu Djodi mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum. Tetapi, Suprapto meminta dana tambahan Rp 300 juta.

Lantas Djodi menyampaikan hal itu kepada Mario, dan Mario menyanggupinya. Namun, permintaan Rp 300 juta belum terpenuhi sebab Djodi dan Mario sudah keburu ditangkap KPK. Djodi baru menerima uang Rp 150 juta.

Menurut Jaksa Budi, perbuatan Djodi dilakukan secara sadar. Karena itu, perbuatan Djodi dianggap melanggar ketentuan. (gil/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Djodi Supratman yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News