Sebelum UU Desa Disahkan, Sudah Ada Desa Dikucuri Miliaran
jpnn.com - CIKARANG – Disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) desa menjadi UU lewat rapat paripurna DPR kemarin, disambut hangat kalangan perangkat desa. Maklum, dengan UU teranyar itu, dana yang akan mengalir ke desa bakal makin besar.
Namun, sebelum UU itu diterapkan, sebenarnya sudah ada sejumlah desa yang diguyur miliaran.
Desa-desa di wilayah Pemkab Bekasi, misalnya. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim, menjelaskan, saat ini saja, setiap desa sudah menerima alokasi dana desa dari APBD Kabupaten Bekasi.
Nilainya, kata Karim, mulai Rp300 juta sampai Rp1,3 miliar, tergantung potensi dan kondisi desa masing-masing.
’’Desa Bunibakti itu mendapat Rp1,3 miliar dan paling kecil Rp300 juta buat Desa Satriajaya, dilihat dari potensinya,” ujar mantan Camat Cikarang Barat ini.
Dengan adanya UU desa, perkiraan dia, masing-masing desa, nantinya akan mendapat Rp750 juta. ’’Baguslah, nantinya tiap desa akan dapat sekitar Rp750 juta,” tuturnya. Dengan alokasi tersebut, diperkirakan alokasi anggaran bagi sebagian besar desa bisa mencapai Rp1 miliar lebih. (neo/sam/jpnn)
CIKARANG – Disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) desa menjadi UU lewat rapat paripurna DPR kemarin, disambut hangat kalangan perangkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam