Tolak Dakwaan, Hamka-Anthony Curhat

Tolak Dakwaan, Hamka-Anthony Curhat
Hamka Yandhu dan Anthony Ziedra Abidin. Foto : Agus Srimudin
JAKARTA - Dua mantan anggota Komisi IX DPR RI Hamka Yandhu dan Anthony Ziedra Abidin yang menjadi terdakwa dalam skandal korupsi yang diduga menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp31,5 miliar, menolak dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya curhat di depan majelis hakim yang diketuai Masruddin Chanyiago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (17/12).

Hamka yang mendapat jatah pertama kali menyampaikan pledoinya, mengungkapkan bahwa dirinya sudah kooperatif dan mengungkap nama-nama yang menerima, dan aktif mengembalikan dana kepada KPK sekitar Rp6 miliar. ”Sejak ditahan karir saya sudah hancur. Saya mohon kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Tim penasihat hukum Hamka juga meminta majelis membebaskan Hamka karena Hamka kooperatif dan sudah mengembalikan sejumlah uang yang diterima dari BI. “Sungguh tidak adil bila terdakwa Hamka Yandhu dihukum lagi dengan diwajibkan membayar uang Rp300 juta. Atau memutuskan yang seadil-adilnya,” tukasnya di persidangan.

Begitu juga dengan terdakwa II, Anthony Ziedra Abidin. Wakil Gubernur Jambi (nonaktif) itu mengaku sangat terpukul atas penahanan dirinya, bahkan dia sempat tersedu saat membacakan pledoi pribadi. ”Keluarga saya sangat terpukul, karir politik saya hancur. Dan uang saya tidak sebanyak yang didakwakan. Saya mengakui bersama-sama Hamka Yandhu menerima dana BI, tapi tidak sebanyak yang didakwakan (Rp31,5 miliar),” bebernya.(gus/jpnn)


JAKARTA - Dua mantan anggota Komisi IX DPR RI Hamka Yandhu dan Anthony Ziedra Abidin yang menjadi terdakwa dalam skandal korupsi yang diduga menerima


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News