Mantan Sesditjen Depnakertrans Tolak Dakwaan
Rabu, 17 Desember 2008 – 13:32 WIB

Bahrun Effendi. Foto : Agus Srimudin/JPNN
Mantan Sesditjen Depnakertrans Tolak Dakwaan JAKARTA - Mantan Sesditjen Bina Pendagri di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Bachrun Effendi menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan dirinya terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan di Depnakertrans.
Baca Juga:
”Kami melihat dakwaan JPU kabur dan cacat. Makanya kami menolak dakwaan kepada klien kami, Bachrun Effendi,” cetus Penasihat Hukum Bachrun, Syamsul Huda di Pengadilan Tipikor pada agenda eksepsi, Rabu (17/12).
Baca Juga:
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Moerdiono, dengan JPU Girsang dkk, pengacara Bachrun Effendi meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan sela (vonis) dengan amar menolak dakwaan JPU dan membebaskan Bachrun dari dakwaan.
Mantan Sesditjen Depnakertrans Tolak Dakwaan JAKARTA - Mantan Sesditjen Bina Pendagri di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans),
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar