Mantan Sesditjen Depnakertrans Tolak Dakwaan
Rabu, 17 Desember 2008 – 13:32 WIB
Baca Juga:
Sebaliknya, pada dakwaan sehari sebelumnya, pimpinan proyek (pimpro) peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan di Depnakertrans, Taswin Zien, mengakui telah memberikan sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Pengakuan Taswin tersebut disampaikan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam persidangan dengan terdakwa Failani Darmawan, Direktur PT Suryantara Purnawibawa, rekanan Depnakertrans.
”Ya pak, benar saya ada berikan sejumlah uang kepada pak Bagindo (pada 15 Pebruari sebesar Rp600 juta, dan pada 22 Pebruari sebesar Rp1,1 miliar). Itu atas perintah pak Bachrun (Bachrun Effendi, Sekretaris Dirjen Depnakertrans),” aku Taswin mengaminkan pertanyaan penuntut umum KPK tentang dirinya memberikan sejumlah uang. Total fee yang diberikan disebut-sebut sekitar Rp9 miliar. Terdakwa Failani Darmawan menolak keterangan saksi.(gus/jpnn)
Mantan Sesditjen Depnakertrans Tolak Dakwaan JAKARTA - Mantan Sesditjen Bina Pendagri di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- 50 Tahun Berkiprah, ChildFund Targetkan Jangkau 5 Juta Anak Indonesia