Mantan Sesditjen Depnakertrans Tolak Dakwaan

Mantan Sesditjen Depnakertrans Tolak Dakwaan
Bahrun Effendi. Foto : Agus Srimudin/JPNN

”Ketidakcermatan jaksa dalam menerapkan pasal 3 dan pasal-pasal lainnya hingga mengikutsertakan klien kami adalah tidak masuk akal,” bebernya kepada wartawan. Bachrun melimpahkan semua tanggung jawab proyek kepada Pimpro Taswin Zien.

Sebaliknya, pada dakwaan sehari sebelumnya, pimpinan proyek (pimpro) peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan di Depnakertrans, Taswin Zien, mengakui telah memberikan sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Pengakuan Taswin tersebut disampaikan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam persidangan dengan terdakwa Failani Darmawan, Direktur PT Suryantara Purnawibawa, rekanan Depnakertrans.

”Ya pak, benar saya ada berikan sejumlah uang kepada pak Bagindo (pada 15 Pebruari sebesar Rp600 juta, dan pada 22 Pebruari sebesar Rp1,1 miliar). Itu atas perintah pak Bachrun (Bachrun Effendi, Sekretaris Dirjen Depnakertrans),” aku Taswin mengaminkan pertanyaan penuntut umum KPK tentang dirinya memberikan sejumlah uang. Total fee yang diberikan disebut-sebut sekitar Rp9 miliar. Terdakwa Failani Darmawan menolak keterangan saksi.(gus/jpnn)


Mantan Sesditjen Depnakertrans Tolak Dakwaan JAKARTA - Mantan Sesditjen Bina Pendagri di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News