KPK Tahan Tersangka Kasus Dermaga Sabang

KPK Tahan Tersangka Kasus Dermaga Sabang
Pegawai PT Nindya Karya Heru Sulaksono keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4). Heru ditahan terkait kasus proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas di Provinsi Aceh. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, ‎Heru Sulaksono ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Heru langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam, Senin (21/4).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Heru ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur.

"Untuk kepentingan penyidikan tersangka HS (Heru Sulaksono) ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Johan ketika dikonfirmasi, Senin (21/4).

‎Heru keluar sekitar pukul 19.00 WIB. Meski demikian, ia tidak memberikan komentar apapun dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Seperti diketahui, ‎dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus itu, Heru ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, Ramadhani Ismy.

Heru dan Ramadhani diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. ‎Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News