KPK Segera Persempit Ruang Gerak Hadi Purnomo
Siapkan Pencegahan Agar Tak Bisa ke Luar Negeri

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus korupsi perpajakan. Tak lama lagi, langkah KPK itu akan diikuti dengan pencegahan terhadap mantan Dirjen Pajak itu agar tidak bisa ke luar negeri.
"Sprindik (surat perintah penyidikan) baru keluar hari ini. Apakah ada pencegahan, itu akan menyusul," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (21/4).
Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Penetapan tersangka Hadi terkait dengan kapasitasnya sebagai Dirjend Pajak Departemen Keuangan tahun 2002-2004.
Abraham menjelaskan, pihaknya saat ini akan konsentrasi mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Hadi. "Kita akan konsentrasi pada sprindik yang ada, tersangka ke situ," tandasnya.
Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN (surat ketetapan pajak nihil) PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi