Kapolda Perintahkan Ketua KPU Lampung Diusut

Kapolda Perintahkan Ketua KPU Lampung Diusut
Kapolda Perintahkan Ketua KPU Lampung Diusut

BANDARLAMPUNG - Dugaan suap yang terjadi antara calon anggota legislatif (caleg) dan Ketua KPU Lampung Tengah Hendra Fadillah segera dibawa ranah pidana. Kemarin (28/4), Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko menginstruksikan secara khusus agar perkara ini diusut.
    
Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombespol Purwo Cahyoko didampingi Kepala Bidang Humas AKBP Sulistyaningsih membenarkan penyelidikan tengah dimulai oleh Polres Lamteng.
    
"Kasus tersebut sedang didalami penyidik Polda Lampung. Kami sedang mengkaji, apakah rekening transferan itu untuk penggelembungan suara atau gratifikasi. Karena akan memengaruhi dalam proses penyelidikannya," kata Purwo.
    
Kalau memang untuk penggelembungan suara, lanjut dia, berarti ada pelanggaran tindak pidana umum pemilu. Nantinya kasus tersebut ditangani ditkrimum (direktorat kriminal umum).
    
"Bila tak terbukti penggelembungan suara, akan masuk gratifikasi. Karena penyelenggara tidak boleh menerima gratifikasi, sehingga akan ditangani ditkrimsus (direktorat kriminal khusus)," terangnya.

Hari ini (29/4), Polres Lamteng melakukan pemanggilan terhadap Hendra Fadillah dan anggota KPU lainnya, Indra Irawan. Besok (30/4), giliran Muhtaridi Putra Negara (anggota) dan Wayan (anggota). Pada Kamis (1/5), yang dipanggil adalah Mutmainah (anggota) dan Sekretaris KPU Lamteng Firdaus Rokain.
    
Kepastian pemanggilan ini tertuang dalam surat panggilan dari Polres Lamteng Nomor: B/281/IV/2014 Reskrim hingga B/286/IV/2014 tertanggal 26 April 2014 yang ditandatangani Iptu Edi Yulianto, S.H. untuk dilakukan penyelidikan di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Lamteng. (wdi/why/rnn/p6/c1/ary)


BANDARLAMPUNG - Dugaan suap yang terjadi antara calon anggota legislatif (caleg) dan Ketua KPU Lampung Tengah Hendra Fadillah segera dibawa ranah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News