132 Kubik Kayu Langka Disita Bea Cukai

132 Kubik Kayu Langka Disita Bea Cukai
132 Kubik Kayu Langka Disita Bea Cukai

jpnn.com - NUNUKAN – Aparat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Sabtu (26/4) lalu berhasil menangkap sebuah kapal bermuatan 132 kubik kayu jenis Sono Keling asal Probolinggo (Jawa Timur).

Penangkapan kapal dengan nomor lambung GT 100 No 1175/MG yang belakangan diketahui bernama Kapal Motor (KM) Alif Berkah tersebut terjadi sekitar 2 mil dari perairan Ambang Batas Laut (Ambalat) menuju Tawau Malaysia.

“Dari dokumen yang diperlihatkan oleh nakhodanya, kapal tersebut memiliki izin berlayar (SIB) tujuan sebenarnya Nunukan, tapi jalur dilalui justru menuju ke Tawau,” ungkap Kepala Bea dan Cukai Nunukan Bambang Wicaksono melalui Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi Syahrial kepada Radar Nunukan (grup JPNN) saat ditemui di kantornya, Senin (28/4).

Dari hasil penangkapan tersebut, kata Syahrial, seluruh barang bukti termasuk nakhoda dan ABK kapal telah diamankan dan dimintai keterangan untuk dijadikan laporan. Sebab, saat ini masih dalam dugaan sementara.

“Empat ABK dan 1 orang nahkodanya sementara kita tahan dulu. Kalau memang terbukti melanggar hukum tentu kita tindak sesuai aturan yang berlaku. Sebab, kejadian ini diduga melanggar Undang-undang (UU) kepabeanan pasal 102 e,” terangnya.

Mengenai kerugian negara, pihaknya juga belum dapat merincikan secara pasti, sebab yang berwenang menentukan tersebut adalah dinas kehutanan.

“Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan dinas kehutanan Kabupaten Nunukan. Setelah diperiksa baru kita ketahui angka pastinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kayu jenis Sono Keling tersebut bukan kayu yang bebas diperjualbelikan. Apalagi sampai dibawa ke luar negeri. Sebab, kayu asal Probolinggo tersebut sudah sangat langka dan sangat dilindungi.

NUNUKAN – Aparat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Sabtu (26/4) lalu berhasil menangkap sebuah kapal bermuatan 132 kubik kayu jenis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News