Penjual Petasan Bakal Dibui Seumur Hidup
Berlaku Pula untuk Pembuat dan Penyulut Petasan
Sabtu, 28 Juni 2014 – 09:27 WIB
JAKARTA - Petasan masih menjadi momok bagi sebagian warga saat Ramadan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, mabes Polri menyiapkan jerat hukum lebih keras untuk mencegah penggunaan petasan selama Ramadan. Tidak main-main, jerat hukum itu berupa sanksi penjara seumur hidup.
Jerat hukum itu disiapkan untuk memberikan efek jera kepada para pembuat, penjual, maupun orang yang menyulut petasan. Sebab, pada dasarnya bahan pembuat petasan sama dengan bahan peledak pada umumnya. Bahan peledak sendiri penggunaannya diatur secara ketat di Indonesia.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Agus Rianto menuturkan, keberadaan petasan selama Ramadan makin dianggap berbahaya oleh masyarakat. Hal itu tidak lepas dari banyaknya jumlah korban petasan setiap tahunnya. Jika tidak dicegah, maka potensi jatuhnya korban tahun ini juga masih besar.
Baca Juga:
JAKARTA - Petasan masih menjadi momok bagi sebagian warga saat Ramadan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, mabes Polri menyiapkan jerat hukum lebih
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat