Pemerintah Segera Berlakukan Aturan Hedging

Pemerintah Segera Berlakukan Aturan Hedging
Pemerintah Segera Berlakukan Aturan Hedging

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meminimalkan kerugian negara, akibat selisih kurs mata uang rupiah dan dollar yang terlampau besar. Karena itu, Pemerintah bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat memberikan kepastian hukum terkait transaksi lindung nilai atau hedging.

Kemarin, hasil kesepakatan bersama tersebut dilaporkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya bersama dengan Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kabareskrim, Jampidsus, dan Deputi Investigasi BPKP melaporkan kepada Presiden mengenai tindak lanjut laporan kami kepada beliau pada tanggal 13 Juni lalu. Yang kami laporkan pertama, tanggal 19 Juni sudah dilakukan rapat koordinasi terkait hedging di BPK RI," jelas Ketua BPK Rizal Djalil di Istana Negara, kemarin (2/6).

Rizal memaparkan, dalam rakor tersebut dibahas bahwa hedging harus dilakukan sesuai aturan perundangan yang berlaku. Jika hedging tersebut dilakukan dengan akuntabel, kredibel, konsisten, dan tidak ada gratifikasi, maka hal tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kerugian negara.

Rizal melanjutkan, pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menganalisas apakah peraturan lindung nilai tersebut tumpang tindih dengan peraturan lainnya. Sehingga, implementasi hedging bisa segera dilakukan.

"Ya mungkin ada tumpang tindih, ada yang tidak begitu jelas, kita bikin jelas. Sehingga hedging bisa cepat dilaksanakan dan apabila dilakukan, keuntungan untuk negara dan BUMN lebih bagus,"lanjutnya.

Pernyataa n Rizal tersebut diamini Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardoyo. Agus memaparkan bahwa kepastian hukum terkait hedging termasuk salah satu yang ditunggu banyak pihak, khususnya BUMN dan negara. Dia menuturkan, seperti diketahui BUMN cukup banyak menerima pinjaman luar negeri, namun penerimaan usahanya bukan dalam bentuk valas.

"Sehingga mereka perlu melakukan lindung nilai atas resiko nilai tukar. Selain itu negara juga mempunyai pinjaman dalam valas yang besar dan pinjaman itu juga tidak ada lindung nilai. Karena itu, dengan adanya kesepakatan untuk bisa melaksanakan lindung nilai dengan azas kehati-hatian, ini adalah solusi yang ditunggu," jelasnya.

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meminimalkan kerugian negara, akibat selisih kurs mata uang rupiah dan dollar yang terlampau besar. Karena itu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News