Kerap Bolos, Sembilan PNS Terancam Dipecat
jpnn.com - SIGLI - Sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pidie terancam dipecat. Ini lantaran mereka kerap sekali tidak masuk kantor.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Pidie Drs H.T.Anwar.ZA.M.Si mengatakan, bagi yang tidak masuk kantor hingga 46 hari dalam satu tahun, maka yang bersangkutan terancam dipecat.
“Setelah ditempuh dengan semua cara hingga ke peringatan terakhir juga tidak digubris, dengan terpaksa harus dipecat dari PNS. Ini konsekwensi dalam aturan bukan keinginan kita," tegasnya.
Dijelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, diatur bahwa PNS yang tidak masuk kerja hingga 46 hari maka yang bersangkutan bisa dipecat. "Kita akan menindak tegas terhadap PNS yang bandel," papar Sekda.
Ditekankan sekda, PNS harus disiplin sebab PNS bekerja untuk rakyat dan digaji oleh rakyat.
"Jika tidak masuk kerja sama juga menyakiti hati rakyat dan makan gaji buta," cetusnya.
"Jadi kalau dipecat jangan salahkan pemerintah, semuanya ada ketentuannya," ujar Sekda. (mir/sam/jpnn)
SIGLI - Sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pidie terancam dipecat. Ini lantaran mereka kerap sekali tidak masuk kantor. Sekretaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2024, BMKG: Waspada Petir, Hujan Lebat
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024