Kerap Bolos, Sembilan PNS Terancam Dipecat
jpnn.com - SIGLI - Sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pidie terancam dipecat. Ini lantaran mereka kerap sekali tidak masuk kantor.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Pidie Drs H.T.Anwar.ZA.M.Si mengatakan, bagi yang tidak masuk kantor hingga 46 hari dalam satu tahun, maka yang bersangkutan terancam dipecat.
“Setelah ditempuh dengan semua cara hingga ke peringatan terakhir juga tidak digubris, dengan terpaksa harus dipecat dari PNS. Ini konsekwensi dalam aturan bukan keinginan kita," tegasnya.
Dijelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, diatur bahwa PNS yang tidak masuk kerja hingga 46 hari maka yang bersangkutan bisa dipecat. "Kita akan menindak tegas terhadap PNS yang bandel," papar Sekda.
Ditekankan sekda, PNS harus disiplin sebab PNS bekerja untuk rakyat dan digaji oleh rakyat.
"Jika tidak masuk kerja sama juga menyakiti hati rakyat dan makan gaji buta," cetusnya.
"Jadi kalau dipecat jangan salahkan pemerintah, semuanya ada ketentuannya," ujar Sekda. (mir/sam/jpnn)
SIGLI - Sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pidie terancam dipecat. Ini lantaran mereka kerap sekali tidak masuk kantor. Sekretaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti