Sayangkan MK Tak Buka Rekap Suara Pilpres Versi Polisi

Sayangkan MK Tak Buka Rekap Suara Pilpres Versi Polisi
Sayangkan MK Tak Buka Rekap Suara Pilpres Versi Polisi

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Flobamora Institute, Komisaris Besar (Purn) Alfons Loemau mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil pemilu presiden harus benar-benar berdasarkan keterangan saksi dan bukti. Menurutnya, putusan MK juga harus mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi yang konstitusional.

"Yang menjadi harapan kami sebagai pemerhati hukum adalah MK memerhatikan keputusannya berbasis keterangan saksi dan alat bukti dan harus mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi yang kontitusional dan amanat UUD 45," kata Alfons di sela-sela diskusi bertajuk "Tantangan Profesionalitas Pembuktian Pemilu yang Jujur Luber" di Jakrta Selatan, Rabu (20/8).

Alfons justru menyayangkan bukti yang dimiliki Polri terkait hasil perolehan suara pasangan calon presiden di Pilpres 2014 yang tidak pernah diangkat MK di persidangan. Harusnya, kata dia, MK meminta keterangan Polri karena memiliki data tersebut.

Menurutnya, data Polri itu harusnya disandingkan dengan data Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, pihak pemohon dan pihak terkait. "Nanti itu akan ketemu. Pembuktian dalam rangka kepastian hukum adalah alat bukti dan mengacu pada alat bukti," paparnya.

Alfons mengakui bahwa putusan MK memang bersifat final dan mengikat. Karenanya, lanjutnya, sudah semestinya hakim MK memerintahkan pembukaan hasil perhitungan suara yang dilakukan kepolisian.  "Keputusan MK tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi, maka dalam mengambil keputusan MK harus segera memeriksa secara seksama seluruh peluang bukti-bukti yang ada," katanya.

Sedangkan bekas Hakim MK Prof HAS Natabaya mengatakan bahwa putusan MK itu ada tiga kemungkinan. Yakni menerima, menolak, atau mengabulkan sebagian.

"Saya tidak bisa meramalkan di antara tiga itu. Cuma saya memohon putusan itu harus dapat dipertanggungjawabkan. Mahkota hakim itu adalah keputusannya," paparnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Peneliti Flobamora Institute, Komisaris Besar (Purn) Alfons Loemau mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil pemilu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News