Sinaga Tuding MK Terapkan Standar Ganda

Sinaga Tuding MK Terapkan Standar Ganda
Sinaga Tuding MK Terapkan Standar Ganda
JAKARTA - Pemohon sengketa pilkada Dairi, Parlemen Sinaga langsung ngacir keluar dari ruang sidang usai mendengarkan pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (12/1). Majelis hakim MK menolak seluruh materi permohonan Parlemen dan mengukuhkan kemenangan rivalnya, pasangan Johny Sitohang-Irwansyah Pasi.

Kuasa hukumnya, Roder Nababan,SH, mengungkapkan kekecewaannya. Roder yang juga kuasa hukum pemohon sengketa pilkada Tapanuli Utara (Taput) itu menilai, majelis hakim MK telah menerapkan  standar ganda. Persoalan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda pada pilkada Taput, oleh majelis hakim MK dijadikan pertimbangan hukum. Tapi, pada pilkada Dairi hal itu tidak dilakukan.

"Tapi mau bagaimana lagi. Mau nggak mau kita harus menerima putusan MK ini karena bersifat final dan mengikat," ujarnya kepada JPNN usai sidang.

Terkait dengan NIK ganda maupun NIK rekayasa, majelis MK menilai, NIK adalah produk yang dikeluarkan oleh Pemkab Dairi, dalam hal ini Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana yang dijabat Parlemen Sinaga sendiri. NIK juga bukan syarat satu-satunya untuk penentuan calon pemilih.

JAKARTA - Pemohon sengketa pilkada Dairi, Parlemen Sinaga langsung ngacir keluar dari ruang sidang usai mendengarkan pembacaan putusan di gedung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News