Rekening Gendut PNS Terkait Kasus Mafia BBM

Rekening Gendut PNS Terkait Kasus Mafia BBM
Rekening Gendut PNS Terkait Kasus Mafia BBM

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan rekening gendut untuk tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Batam, Niwen Khaeriyah binti Imam Muhtadin. Dari penelusuran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, rekening milik Niwen diduga untuk transaksi ilegal bahan bakar minyak (BBM).

Wakil Dirtipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rohmat Sunanto saat dikonfirmasi menyatakan bahwa tindak kejahatan awal (predicate crime) dalam kasus Niwen adalah dugaan korupsi atau gratifikasi terkait masalah bahan bakar minyak. "(Predicate crime) kasus gratifikasi atau korupsi. Ya (terkait BBM)," jawab Rohmat  melalui pesan singkat ke JPNN Selasa (2/9) malam.

Hanya saja, Rohmat belum membeber secara rinci peran Niwen tersebut. Informasi yang dihimpun, selain Niwen, Bareskrim juga sudah menjerat tersangka lain dalam kasus ini. Bahkan, yang dijerat ada tiga tersangka dan kini juga dilakukan penahanan.

Mereka adalah Pegawai Pertamina Region I Tanjung Uban, Yusri, serta dan dua PHL TNI AL, Du Nun alias Aguan atau Anun, dan Aripin. Saat dikonfirmasi hingga pukul 22.15, Rohmat membenarkan penahanan tiga tersangka ini. "Ya, sudah (ditahan)," ujar Rohmat singkat.

Seperti diketahui, kasus itu berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Kekuangan ke Polri. Kepala PPATK, M Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening milik oknum PNS di Batam.

Yusuf mengungkapkan, nilai transaksinya dalam kurun waktu lima tahun mencapai Rp 1,3 triliun. Menurutnya, transaksi di rekening itu diduga terkait bisnis ilegal seperti penyelundupan bahan bakar minyak dan penyelundupan manusia di daerah perbatasan.(boy/jpnn)


JAKARTA - Mabes Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan rekening gendut untuk tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News