Satpol PP Tangkap Penambang Pasir Liar

Satpol PP Tangkap Penambang Pasir Liar
Satpol PP Tangkap Penambang Pasir Liar

jpnn.com - SAMPANG – Penambangan pasir ilegal di sepanjang bibir Pantai Campong masih terjadi. Meski berkali-kali dirazia dan ditertibkan, para pelakunya tidak jera. Karena itu, untuk kesekian kali, petugas Satpol PP Sampang merazia para penambang pasir laut tersebut Sabtu (13/9).

Sayangnya, petugas hanya meringkus seorang penambang. Dia dilepaskan kembali setelah didata. Namun, petugas menyita alat penambang pasir yang ditemukan di lokasi.

Kepala Satpol PP Sampang Hamdani yang diwakili Kepala Tim Monitoring Evaluasi Penegakan dan Pelanggaran Perda Moh. Jalil menyatakan, penambang pasir telah menyalahi kesepakatan bersama. Mereka tidak diizinkan menambang pasir sekitar 100 meter dari badan jalan.

’’Kami sebagai penegak perda bingung. Sebab, tidak ada pasal khusus yang bisa memberikan sanksi dan hukuman kepada para pelanggar. Yang kami lakukan sesuai dengan perda, yaitu hanya bisa melakukan pembinaan,’’ tutur Jalil.

Dalam razia kemarin, anggota satpol PP sebenarnya menemukan sejumlah penambang. Tetapi, saat melihat kedatangan para petugas, mereka pun langsung berhamburan meninggalkan lokasi penambangan.

Anggota satpol PP sempat mengejar-ngejar para penambang. Sayangnya, para penambang jauh lebih lihai dalam berlari di pantai. Alhasil, petugas satpol PP pun hanya bisa menangkap seorang penambang. Peralatan penambang yang disita anggota satpol PP terdiri atas lima sekop, satu cangkul, dan tiga karung pasir.

’’Mereka melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian C yang meliputi penambangan pasir dan kerikil. Namun, di perda tersebut tidak ada aturan soal sanksi tegas,’’ terang Jalil.

Pihaknya akan melaporkan hasil razia di lokasi itu ke tim pemkab. Dia berharap ada evaluasi dan perincian perda yang mengatur ketentuan serta sanksi. ’’Kami harap, ketika ada pembahasan perda, satpol PP dilibatkan. Kami ingin ada peraturan yang memerinci soal sanksi dan tindakan hukumnya biar masyarakat yang melanggar perda bisa merasakan efek jera,’’ ungkapnya.

SAMPANG – Penambangan pasir ilegal di sepanjang bibir Pantai Campong masih terjadi. Meski berkali-kali dirazia dan ditertibkan, para pelakunya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News