Bupati/Wali Kota Dipilih DPRD, Gubernur Tetap Langsung

Bupati/Wali Kota Dipilih DPRD, Gubernur Tetap Langsung
Bupati/Wali Kota Dipilih DPRD, Gubernur Tetap Langsung

jpnn.com - POLEMIK tentang mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) terus bergulir seiring mencuatnya usulan untuk mengembalikan pemilihan secara langsung oleh rakyat menjadi di DPRD saja. Ada yang pro terhadap pilkada di DPRD, tapi tak sedikitpula yang menentangnya.

Di sisi lain, kritikan terhadap pelakanaan pemilukada langsung juga tak kalah kencang. Pilkada langsung dituding sebagai pemborosan, menyuburkan politik uang dan memicu konflik.

Nah, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyodorkan ide yang mungkin bisa menjadi jalan tengah. Mantan menteri hukum dan perundang-undangan yang juga guru besar ilmu hukum di Universitas Indonesia itu mendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Tapi, itu hanya terbatas untuk bupati/wali kota.

Sedangkan pemilihan gubernur tetap secara langsung. “Pemilihan bupati dan walikota lebih efektif dan efisien kalau dilangsungkan di DPRD. Tapi, pemilihan gubernur tetap dilakukan secara langsung. Dengan demikian, peran gubernur menjadi lebih kuat karena otonomi daerah diserahkan kepada provinsi,” ujar Yusril kepada Rakyat Merdeka baru-baru ini.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa pemilihan bupati dan walikota tidak dilakukan secara langsung?
Sejak awal, saya memang tidak setuju dengan pemilihan kepala daerah secara langsung. Awalnya, saya menggagas pemilihan langsung hanya untuk presiden. Tidak sampai kepada kepala daerah, khususnya kabupaten/kota.

Konsep saya waktu itu, otonomi daerah cukup sampai provinsi karena kabupaten/kota terlalu kecil untuk otonomi, tidak akan banyak membawa pengaruh. Kalau bupati dan walikota dipilih DPRD, peran gubernur lebih kuat. Gubernur akan lebih mudah mengkoordinasikan para bupati dan walikota di daerahnya. Tidak seperti sekarang. 

Ini masalah hierarki antar-jajaran pemerintahan, bukan sekadar soal pemilihan. Kalau opsi itu yang dipilih, pemilihan presiden dan gubernur dilakukan secara langsung, sementara bupati dan walikota melalui DPRD. Pekerjaan bupati dan walikota kan lebih banyak bersifat administratif.
 
Apa mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945?
Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan, gubernur, wali kota dan bupati dipilih secara demokratis. Tidak menyebut harus dipilih langsung, seperti pemilihan presiden dan wakil presiden. Pemilihan secara demokratis, bisa berarti dipilih langsung oleh rakyat, bisa juga lewat DPRD. Dua-duanya demokratis.

POLEMIK tentang mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) terus bergulir seiring mencuatnya usulan untuk mengembalikan pemilihan secara langsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News