Setoran Rp 1 M Tetap Lanjut

Setoran Rp 1 M Tetap Lanjut
Rambe Kamarul Zaman. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - POLEMIK kewajiban menyetor Rp 1 miliar untuk setiap calon Ketua Umum Partai Golkar masih bergulir. Belum ada keputusan resmi pascarekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan itu bisa masuk perbuatan gratifikasi. 

KPK memandang, caketum  maupun pemilik hak suara di pemilihan orang nomor satu di Partai Beringin banyak yang merupakan penyelenggara negara. Namun, Ketua Komite Pemilihan di Munaslub Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman berpendapat lain. 

Ia menyatakan bahwa itu bukan gratifikasi. Kecuali jika uang sumbangan itu digunakan untuk mempengaruhi pemilih. Dia pun menambahkan, pernyataan Wakil Ketua Komite Etik Munaslub PG Lawrence Siburian, yang menyatakan akan menghentikan penarikan sumbangan dari caketum itu salah. Juga bukan keputusan resmi.

"Intinya pernyataan beliau itu tidak resmi. Kita suruh konsultasi, bukan hasilnya untuk menginformasikan ke media. Yang diinformasikan juga salah," kata Rambe kepada JPNN, Kamis (5/5).

Rambe pun mengisyaratkan bahwa penarikan sumbangan itu tetap akan dilanjutkan. Apalagi, itu sudah menjadi keputusan DPP PG. Lalu bagaimana solusinya? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN M. Kusdharmadi dengan Rambe, Kamis (5/5).

Bagaimana tanggapan anda terkait hasil konsultasi Komite Etik dan KPK kemarin (4/5), soal kewajiban penyetoran dana Rp 1 miliar untuk setiap caketum PG?

Intinya adalah pernyataan beliau (Lawrence)  tidak resmi. Kita suruh berkonsultasi, bukan hasilnya untuk diinformasikan ke media. Dan informasi yang disampaikan juga salah. Dia tidak boleh memutuskan.

Kita juga sudah mengumpulkan sumbangan dari kader muga Golkar. Hasilnya sudah terkumpul 300 juta rupiah. Masa itu juga tidak boleh?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News