Setoran Rp 1 M Tetap Lanjut

Setoran Rp 1 M Tetap Lanjut
Rambe Kamarul Zaman. Foto: dok.JPNN

Lalu apa yang menurut anda tidak boleh?

Baca Juga:

Yang tidak boleh ialah mengumpulkan dana untuk mempengaruhi pemilih. Ini kan tidak ada dipengaruhi sama sekali dengan dana itu. Rangkaian ini dilakukan dalam konteksnya mensukseskan acara itu. Tidak digunakan untuk mempengaruhi.

Tapi itu ada pejabat atau penyelenggara negara yang menjadi caketum dan pemilik hak suara? Apa itu tidak masuk gratifikasi?

Kalau memang misalnya dianggap itu antarpejabat negara, misal pejabat negara menyerahkan, kemudian pejabat negara yang menerima, itu memang betul. Karena di partai politik (Golkar) itu kan ada Ketua DPR, anggota DPR,  Ketua DPRD, anggota DPRD, gubernur, wali kota, bupati, dan hanya menteri yang tidak ada. Lalu apakah itu bisa disebut sebagai gratifikasi? Kan itu menyerahkan untuk kegiatan parpol sifatnya. Bukan untuk mempengaruhi.

Lalu bagaimana yang terbaik menurut Anda?

Jika pejabat negara selaku ketua DPRD, DPR, atau lainnya jika menyumbang itu dianggap gratifikasi antarpejabat negara dalam setiap kegiatan partai politik, jalan keluarnya harusnya setiap pejabat negara yang ikut mencalonkan diri harus non aktif. Tapi kan itu jadi sulit. Padahal parpol itu mengumpulkan dana secara gotong royong. Jadi, menurut saya, tidak usah khawatir. Kecuali kalau duit itu digunakan untuk mempengaruhi pemilih. Kan ini tidak.

Bagaimana dengan sikap Komite Etik Munaslub PG?

Makanya Komite Etik, menegakkan aturan. Jadi, yang kemarin wakil ketua komite etik itu tidak resmi menyampaikan keputusan, dan kami anggap apa yang disampaikan ke media itu tidak tepat.  Soal ini kan sudah menjadi keputusan DPP. Jadi, tetap lanjut. Memang, teknisnya itu jangan dipergunakan untuk mempengaruhi kepentingan seseorang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News