TNI Gagalkan Penyelundupan 6 TKI Ilegal ke Malaysia

TNI Gagalkan Penyelundupan 6 TKI Ilegal ke Malaysia
TNI Gagalkan Penyelundupan 6 TKI Ilegal ke Malaysia

jpnn.com - PONTIANAK - Jalur perbatasan antara Kalimantan Barat-Malaysia ternyata masih tetap manjadi akses bagi warga negara Indonesai (WNI) untuk masuk bekerja ke negera tetangga meski tanpa persyaratan resmi. Baru-baru ini, Satgas Pamtas Yonif 501/Bajra Yudha berhasil menggagalkan penyelundupan enam orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Lima TKI ilegal itu berasal dari Jawa, satu orang lainnya warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII Tanjungpura, Kolonel Arm I Ketut Sumerta mengatakan penggagalan penyelundupan enam orang TKI ilegal tersebut berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan Pos Gambar Entikong pada Senin (22/9) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
 
Petugas kemudian mencurigai satu unit bus Damri dengan nomor polisi KB 7553 S yang dikemudikan Tahan P (54), warga Teluk Mulus, Gang Pendidikan Blok P nomor 18 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

“Anggota yang bertugas lalu melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan enam orang yang diduga TKI ilegal,” katanya, Selasa (23/9).

Dia menuturkan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan enam orang TKI ilegal yang mengaku akan bekerja di Malaysia dengan persyaratan membawa kartu tanda penduduk (KTP), paspor tanpa dilengkapi visa kerja, KTKLN (Kartu Tanda Kerja Luar Negeri), undangan bekerja dan jaminan kesehatan di negara tujuan.

Enam orang TKI ilegal yang berhasil diamankan itu, selanjutnya diserahkan ke Polsek Entikong.

“Anggota yang bertugas di perbatasan antara Kalbar dan Malaysia terus berusaha mencegah segala tindak penyelundupan tenaga kerja ilegal. Tentunya perlu mendapat dukungan dari semua pihak untuk dapat kiranya memberikan informasi jika mengetahui adanya upaya-upaya penyelundupan,” tandasnya.(adg)


Enam TKI ilegal yang berhasil diamankan:

PONTIANAK - Jalur perbatasan antara Kalimantan Barat-Malaysia ternyata masih tetap manjadi akses bagi warga negara Indonesai (WNI) untuk masuk bekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News