Jimly: Hakim MK Harus Lihat Pesan Moral UU Pilkada

Jimly: Hakim MK Harus Lihat Pesan Moral UU Pilkada
Jimly Asshiddiqie. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal gugatan UU Pilkada. Jimly meminta agar hakim MK bersikap progresif dengan melihat pesan moral dari UU Pilkada tersebut. Bukan sekedar membaca struktur bahasanya.
    
"Hakim MK harus lebih progresif membaca konstitusi dengan menggunakan moral reading atau kacamata moral," ujar Jimly saat menghadiri pelantikan anggota DPR, kemarin (1/10). Menurut dia, jika ternyata pesan moral dari UU Pilkada itu tidak bagus tentu harus disikapi.
    
Sikap itu penting memastikan bagaimana kebijakan negara kedepannya. Apakah menggunakan pilkada langsung atau tidak langsung. "Itu semua tentu diserahkan ke para hakim," ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.
     
Jimly juga memberikan masukan pada para penggugat UU Pilkada tersebut. Gugatan harusnya diajukan bukan sekedar uji materi, tapi juga uji formil. Menurut dia, perbedaan permohonan itu bisa berdampak besar. "Jika uji materi maka nantinya perubahannya hanya pada salah satu materi dalam UU pilkada," jelasnya.
     
Hal kondisinya berbeda jika yang diajukan uji formil. Maka semua hal yang ada dalam UU Pilkada ini bisa diubah. "Oleh karena itu saya minta agar uji materi sekaligus formil," tegasnya.
     
Lalu, bagaimana legal standing? Atau kedudukan hukum para pemohon ? Menurut Jimly, kedudukan hukum PDIP sebagai partai yang menolak UU Pilkada sudah jelas dan tidak bisa dipertanyakan lagi. Meski begitu masyarakat juga tetap bisa sebagai pemohon. Pasalnya masyarakat juga merasa ada hak mereka yang dipangkas dalam UU Pilkada.
     
Dalam kesempatan itu Jimly juga menyikapi rencana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Penting untuk diketahui bersama, isi perppu itu seperti apa," katanya. Pemerintah juga harus bisa menjelaskan apa kegentingan menerbitkan perppu tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyikapi berbeda terkait rencana terbitnya perppu terkait pilkada. Dia menuding mekanisme yang ditempuh SBY mengeluarkan perppu kurang tepat.

Perppu itu sendiri nantinya menurut Fadli Zon tak serta merta langsung berlaku. "Sebab aturannya harus dirapatkan lagi oleh DPR. Dari situ diputuskan bisa atau tidak digunakan," ujarnya.
     
Terpisah, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya mendorong langkah SBY menerbitkan Perppu. Upaya itu dinilai Muhaimin sebagai bentuk mendorong demokrasi Indonesia kea rah yang lebih maju. "Kami juga akan meminta bantuan dari fraksi-fraksi lain," ujarnya.
    
Rencana terbitnya perppu terkait pilkada juga mendapatkan perhatian KPK. Lembaga antirasuah tersebut berharap keberadaan perppu bisa mengatasi persoalan korupsi dalam pemilihan kepala daerah.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, hingga saat ini KPK memang belum melakukan kajian seberapa tepat perppu itu dikeluarkan.
     
"Namun, selama ini KPK telah menyimpulkan jika pemilihan kepala daerah tidak langsung justru akan menimbulkan korupsi yang lebih sistemik dan dahsyat," ujarnya.

Jika nanti diterbitkan perppu, KPK akan melihat sejauh mana lembaran negara itu bisa meminimalisir korupsi pada proses pemilihan kepala daerah, terutama pilkada langsung.
     
"Pilkada langsung tetap harus diatur bagaimana potensi korupsinya bisa diminimalisir," ujar Bambang. Mantan advokat itu mengatakan selama ini produk pilkada langsung kerap dicap banyak menimbulkan korupsi. Hal itu ditunjukan dengan bukti adanya sekitar 300-an kepala daerah hasil pemilihan langsung yang terjerat korupsi.
     
"Tapi kalau dilacak, anggota DPRD atau parlemen yang terlibat korupsi lebih banyak lagi, ada sekitar 3 ribuan orang," kata Bambang.

Jumlah itu berarti 10 kali lipat dari kepala daerah yang terjerat korupsi. Korupsi yang terjadi jika pilkada tidak langsung juga akan bersifat sistematis dan nilainya bakal lebih fantastis.(gun/dim/aph/idr)


JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal gugatan UU Pilkada. Jimly meminta agar hakim MK bersikap progresif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News