Billy Langgar Kode Etik

Billy Langgar Kode Etik
Billy Langgar Kode Etik
JAKARTA - Kurnia Sarani, Pimpinan Sekretariat/Direktur Eksekutif KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), yang menjadi saksi untuk terdakwa Direktur First Media Billy Sindoro menegaskan bahwa komisioner KPPU dilarang menerima uang atau sesuatu dari pihak berperkara. Hal itu ditegaskan Kurnia ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/1). ”Semua unsur KPPU tunduk kepada kode etik, termasuk komisioner dan sekretariat KPPU. Tegas dilarang melakukan persekongkolan' antara KPPU dengan pihak yang berperkara,” ujar Kurnia.

Soal pertemuan dengan pihak berperkara atau berkepentingan, kata Kurnia, tak diatur secara tegas. Hanya saja tidak diperbolehkan melakukan persekongkolan. ”KPPU sudah memiliki anggaran sendiri, uangnya dari APBN (anggaran pendapatan belanja negara),” bebernya. Apakah diperkenankan anggota KPPU menerima sesuatu? “Tidak. Dalam kode etik tegas dijelaskan bahwa anggota KPPU tidak diperkenankan menerima sesuatu termasuk uang dari pihak berperkara,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPPU M Iqbal dan Direktur First Media, Billy Sindoro. Iqbal diduga menerima suap Rp500 juta dari Billy. Iqbal dan Billy disidang dalam berkas berbeda pada kasus yang sama.(gus/jpnn)

JAKARTA - Kurnia Sarani, Pimpinan Sekretariat/Direktur Eksekutif KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), yang menjadi saksi untuk terdakwa Direktur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News