Cabuli Bocah SD Berulang Kali, Gery Dihukum 10 Tahun Bui

Cabuli Bocah SD Berulang Kali, Gery Dihukum 10 Tahun Bui
Cabuli Bocah SD Berulang Kali, Gery Dihukum 10 Tahun Bui

jpnn.com - BATAM KOTA - Gery, warga Tiban Princes harus menerima risiko dari perbuatannya karena mencabuli Mawar (13) -- nama samaran --, berulang kali. Pria berusia 19 tahun ini pun harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di Lapas Barelang.

Kemarin, majelis hakim yang dipimpin Budiman menyatakannya bersalah. Hakim Budiman mengaku sependapat dengan jaksa penuntut umum Poprizal karena pelaku tega mengagahi gadis di bawah umur. Akibat perbuatanya itu, Mawar harus kehilangan keperawananya karena digagahi terdakwa berulang kali.

Dijelaskan Budiman, jika perbuatan bejat Gery terjadi sekitar bulan Mei lalu. Saat itu, Gery menjalani hubungan asmara dengan Mawar yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Ketika hubungan itu berjalan beberapa minggu, Gery mengajak Mawar jalan-jalan di Bukit Hitam, Tiban Belian.

Tepat di lokasi yang agak sepi, Gery menghentikan sepeda motornya dan meminta Mawar untuk turun dari sepeda motor. Dia mengajak Mawar duduk di balik rerumputan. Mawar yang tak tahu apa-apapun menurutinya. Namun tak berapa lama, Gery menciumi mawar hingga mencoba membuka celana mawar. Mawar menolak, tapi Gery meyakinkan kalau dia akan bertanggungjawab. Rayuan Gery membuat Mawar menyerah hingga terjadi hubungan badan antarkeduanya.

Ternyata hubungan badan itu membuat Gery ketagihan. Pekerja serabutan ini kembali merayu Mawar untuk melakukan hubungan berulang kali. Dalam persidangan, Gery mengakui perbuatanya dan menyesal.

"Hal yang memberatkan terdakwa memaksa anak di bawah umur untuk melakukan hubungan badan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma, merusak masa depan korban dan meresahkan masyarakat," kata Budiman.

Menurut Budiman, semua unsur yang melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang memaksa, mengajak dan mengancam anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan telah terbukti. Maka terdakwa harus menjalani hukuman sesuai dengan perbuatanya.

"Menjatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," terang Budiman.

BATAM KOTA - Gery, warga Tiban Princes harus menerima risiko dari perbuatannya karena mencabuli Mawar (13) -- nama samaran --, berulang kali. Pria

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News