Cabuli Bocah SD Berulang Kali, Gery Dihukum 10 Tahun Bui
Rabu, 22 Oktober 2014 – 00:25 WIB

Cabuli Bocah SD Berulang Kali, Gery Dihukum 10 Tahun Bui
Atas putusan itu, Gery mengaku menerima meski tak ada pengurangan hukuman dari tuntutan jaksa yang juga menuntut 10 tahun penjara. (she)
BATAM KOTA - Gery, warga Tiban Princes harus menerima risiko dari perbuatannya karena mencabuli Mawar (13) -- nama samaran --, berulang kali. Pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan