Cabuli Bocah SD Berulang Kali, Gery Dihukum 10 Tahun Bui
Rabu, 22 Oktober 2014 – 00:25 WIB
Atas putusan itu, Gery mengaku menerima meski tak ada pengurangan hukuman dari tuntutan jaksa yang juga menuntut 10 tahun penjara. (she)
BATAM KOTA - Gery, warga Tiban Princes harus menerima risiko dari perbuatannya karena mencabuli Mawar (13) -- nama samaran --, berulang kali. Pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang