Banyak Pemda Hamburkan Upah Pungut
Senin, 19 Januari 2009 – 21:35 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh tanah air untuk tidak bermain-main dengan uang hasil pungutan dari masyarakat. Antasari meminta Pemda menghentikan aliran dana hasil upah pungut ke pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak. Apakah kepala daerah seperti gubernur dapat menikmati upah pungutan? Antasari mengatakan, pada prinsipnya KPK akan melihat ketentuan yang ada. "Yang paling pokok, ke depan tidak ada lagi penerimaan oleh pihak yang tidak pantas menerima," tandas mantan jaksa ini.
Menurutnya, dalam hal upah pungut itu KPK tidak hanya membidik di lingkungan Pemda DKI saja. "Tidak semata-mata yang dilihat DKI. "Kita akan tetap konsisten menelaah dana-dana masyarakat oleh pemerintah, apakah dana upah pajak dan sebagainya," ujar Antasari kepada wartawan usai pertandingan sepakbola persahabatan antara KPK dengan wartawan di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Brodjonoegoro, Kuningan, Jakarta, Senin (19/1) sore.
Baca Juga:
Antasari menegaskan, KPK akan melihat indikasi antara upah pungutan itu dengan tindak pidana korupsi. "Kita lihat ukurannya apa? Jika ada indikasi masuk pidana korupsi, akan masuk penindakan," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh tanah air untuk tidak
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh