Banyak Pemda Hamburkan Upah Pungut

Banyak Pemda Hamburkan Upah Pungut
Banyak Pemda Hamburkan Upah Pungut
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh tanah air untuk tidak bermain-main dengan uang hasil pungutan dari masyarakat. Antasari meminta Pemda menghentikan aliran dana hasil upah pungut ke pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak.

Menurutnya, dalam hal upah pungut itu KPK tidak hanya membidik di lingkungan Pemda DKI saja. "Tidak semata-mata yang dilihat DKI. "Kita akan tetap konsisten menelaah dana-dana masyarakat oleh pemerintah, apakah dana upah pajak dan sebagainya," ujar Antasari kepada wartawan usai pertandingan sepakbola persahabatan antara KPK dengan wartawan di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Brodjonoegoro, Kuningan, Jakarta, Senin (19/1) sore.

Antasari menegaskan, KPK akan melihat indikasi antara upah pungutan itu dengan tindak pidana korupsi. "Kita lihat ukurannya apa? Jika ada indikasi masuk pidana korupsi, akan masuk penindakan," tandasnya.

Apakah kepala daerah seperti gubernur dapat menikmati upah pungutan? Antasari mengatakan, pada prinsipnya KPK akan melihat ketentuan yang ada. "Yang paling pokok, ke depan tidak ada lagi penerimaan oleh pihak yang tidak pantas menerima," tandas mantan jaksa ini.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh tanah air untuk tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News