Banyak Pemda Hamburkan Upah Pungut

Banyak Pemda Hamburkan Upah Pungut
Banyak Pemda Hamburkan Upah Pungut
Sedangkan wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Chandra Hamzah pada kesempatan sama menyatakan, terdapat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait upah pungtu. "Di Kepmendagri tersebut ada penambahan orang-orang yang menerima upah pajak," ujar Chandra.

Menurutnya, upanh pungut itu memang tidak hanya terjadi di Jakarta. Kebetulan saja, imbuhnya, saat ini KPK baru mengusut kasus yang terjadi di lingkungan Pemda DKI. "Tetapi ada beberapa daerah yang melakukan hal serupa," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK tengah membidik aliran dana hasil upah pungut pajak di DKI Jakarta yang ternyata mengalir juga ke DPRD DKI. Upah pungut itu berasal dari biaya pungutan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Selanjutnya, untuk efektivitas dan optimalisasi pemberian biaya pemungutan Pajak Daerah sebagai pelaksanaan Pasal 76 ayat (2) PP Nomor 65 Tahun 2001, dipandang perlu adanya Keputusan Menteri Dalam tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh tanah air untuk tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News