Banyak Pemda Hamburkan Upah Pungut
Senin, 19 Januari 2009 – 21:35 WIB
Sedangkan wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Chandra Hamzah pada kesempatan sama menyatakan, terdapat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait upah pungtu. "Di Kepmendagri tersebut ada penambahan orang-orang yang menerima upah pajak," ujar Chandra.
Baca Juga:
Menurutnya, upanh pungut itu memang tidak hanya terjadi di Jakarta. Kebetulan saja, imbuhnya, saat ini KPK baru mengusut kasus yang terjadi di lingkungan Pemda DKI. "Tetapi ada beberapa daerah yang melakukan hal serupa," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK tengah membidik aliran dana hasil upah pungut pajak di DKI Jakarta yang ternyata mengalir juga ke DPRD DKI. Upah pungut itu berasal dari biaya pungutan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Selanjutnya, untuk efektivitas dan optimalisasi pemberian biaya pemungutan Pajak Daerah sebagai pelaksanaan Pasal 76 ayat (2) PP Nomor 65 Tahun 2001, dipandang perlu adanya Keputusan Menteri Dalam tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh tanah air untuk tidak
BERITA TERKAIT
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Tingkatkan Community Forest, Pupuk Kaltim Tanam 1.600 Bibit Pohon di Kawasan IKN
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini