SK Pengelolaan Bandara Halim Nongol di Website, AP II Anggap Belum Resmi
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II, Tri Sunoko menyatakan hingga saat ini perseroan belum juga mendapat surat resmi dari Mahkamah Agung (MA), terkait keputusan yang menyebutkan bahwa pihaknya bersama Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara), harus menyerahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.
Dalam keputusan tersebut Inkopau dengan AP II diminta untuk menyerahkan pengelolaan Bandara Halim pada PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), yakni anak usaha PT Lion Group. "Belum dapat (surat dari MA)," ujar Tri di Jakarta, Sabtu (25/10).
Sejauh ini perseroan kata Tri baru sebatas membaca keputusan tersebut melalui website, namun ia enggan mengomentari terlampau jauh dan lebih menunggu surat resmi dari MA. Menurut pria berkacamata ini, keputusan tersebut belum bisa dikatakan resmi.
"Baru baca-baca dari website aja, tapi itu kan belum resmi. Kita nggak mau tanggepin dulu, sekarang banyak website-website palsu, kita nunggu surat resmi," tandasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II, Tri Sunoko menyatakan hingga saat ini perseroan belum juga mendapat surat resmi dari Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku