SK Pengelolaan Bandara Halim Nongol di Website, AP II Anggap Belum Resmi
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II, Tri Sunoko menyatakan hingga saat ini perseroan belum juga mendapat surat resmi dari Mahkamah Agung (MA), terkait keputusan yang menyebutkan bahwa pihaknya bersama Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara), harus menyerahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.
Dalam keputusan tersebut Inkopau dengan AP II diminta untuk menyerahkan pengelolaan Bandara Halim pada PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), yakni anak usaha PT Lion Group. "Belum dapat (surat dari MA)," ujar Tri di Jakarta, Sabtu (25/10).
Sejauh ini perseroan kata Tri baru sebatas membaca keputusan tersebut melalui website, namun ia enggan mengomentari terlampau jauh dan lebih menunggu surat resmi dari MA. Menurut pria berkacamata ini, keputusan tersebut belum bisa dikatakan resmi.
"Baru baca-baca dari website aja, tapi itu kan belum resmi. Kita nggak mau tanggepin dulu, sekarang banyak website-website palsu, kita nunggu surat resmi," tandasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II, Tri Sunoko menyatakan hingga saat ini perseroan belum juga mendapat surat resmi dari Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DJP Diduga Punya Pasal Favorit untuk Menekan Wajib Pajak
- Pj Gubernur Jabar Harap MTQ ke-38 Memotivasi Pemuda untuk Umat Islam
- Solidaritas Buruh Harapkan Prabowo Bentuk Tim Transisi
- Info Terbaru soal Kasus Kematian Brigadir RA di Mampang
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura