Pemko Medan Harus Cari PAD yang Halal

Pemko Medan Harus Cari PAD yang Halal
Pemko Medan Harus Cari PAD yang Halal

jpnn.com - JAKARTA - Giliran Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menyoroti rencana Pemko Medan untuk mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap lahan yang digunakan untuk Centre Point di Jalan Jawa, Medan.

Sesuai kapasitasnya, Reydonnyzar menyingung mengenai nafsu Pemko Medan yang ingin meraup PAD dari retribusi penerbitan IMB dimaksud. Kadis TRTB Medan, Sampurno Pohan, pernah mengatakan, retribusi IMB dari Centre Point sebesar Rp 40 miliar.

Reydonnyzar menyebutkan, memang berdasar Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, tepatnya di pasal 142, IMB merupakan salah satu obyek retribusi daerah.

Tapi pria yang akrab dipanggil Donny itu mengingatkan, penggalian PAD harus terhadap obyek yang memang menjadi hak pemda. Dengan kata lain, obyek retribusinya harus halal.

"Retribusi harus berasal dari obyek yang memang menjadi hak pemda untuk mendapatkan retribusi," ujar Donny kepada JPNN di Jakarta, kemarin (14/11).

Mantan Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga itu mengatakan, dirinya tidak mau masuk ke persoalan hukum sengketa lahan PT KAI dengan PT Agra Citra Karisma (ACK), pemilik Centre Point.

Namun, secara prosedural, dia mengingatkan bahwa pemberian IMB juga harus diproses berdasarkan aturan yang berlaku. "Antara lain permohonan harus disertai alas hak atas tanah. Ada nggak itu? Kalau nggak ada ya gak boleh diterbitkan IMB-nya," ujar mantan Kapuspen Kemendagri itu.

Alas hak adalah merupakan alat bukti dasar seseorang dalam membuktikan hubungan hukum antara dirinya dengan hak yang melekat atas tanah. Dari alas hak itu bisa bisa diketahui secara gamblang tentang detail kronologis bagaimana seseorang dapat menguasai suatu bidang tanah sehingga jelas riwayat atas kepemilikan terhadap tanah tersebut.

JAKARTA - Giliran Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menyoroti rencana Pemko Medan untuk mengeluarkan surat izin mendirikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News