Larangan Sepeda Motor Melintas Juga Berlaku untuk Kurir Pengantar Barang

Larangan Sepeda Motor Melintas Juga Berlaku untuk Kurir Pengantar Barang
Larangan Sepeda Motor Melintas Juga Berlaku untuk Kurir Pengantar Barang

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meyatakan bahwa tidak ada pengecualian dalam penerapan larangan sepeda motor melintasi di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Dengan kebijakan itu, sepeda motor kurir pengantar barang pun tetap dilarang melintasi ruas MH Thamrin-Merdeka Barat.

Ahok -sapaan akrab Basuki- mengatakan, bagi kurir pengantar barang masih bisa melewati jalanan di balik gedung-gedung yang berderet di ruas Thamrin-Merdeka Barat. "Ya lewat jalur belakang dong itu kan ada jalur belakang," ujar Ahok di kantornya, Rabu (26/11).

Ahok menambahkan, kebijakan yang akan diterapkan mulai 17 Desember 2014 itu justru menguntungkan pengendara motor. Sebab, pengendara motor bisa memarkirkan kendaraannya dan menggunakan bus yang sudah disediakan.

"Minimal untuk pengendara motor ada pilihan, dia mau parkir motor di manapun, gedung siapapun atau belakang rumah siapapun, dia ada pilihan istirahat. Kalau naik motor itu nggak bisa istirahat, tapi kalau naik mobil atau angkutan umum bisa istirahat," paparnya.

Lantas mengapa kebijakan itu hanya berlaku untuk ruas Thamrin-Medan Merdeka Barat saja? "Kan tes, karena di jalur itu banyak jalur belakangnya. Kita pengin orang sudah masuk ke kota setelah kerja seharian ada tempat istirahatnya, makanya kita siapin bus tingkat," jawabnya.

Hanya saja Ahok juga mengakui bahwa bus yang disediakan memang belum cukup jika untuk mengangkut pengendara motor yang dilarang melintasi seluruh ruas jalan Medan Merdeka, baik utara, timur maupun selatan. "Karena bus tingkatnya belum cukup," tandasnya.(chi/jpnn)


JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meyatakan bahwa tidak ada pengecualian dalam penerapan larangan sepeda motor melintasi di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News