Kasus Narkoba WNA Menggantung

Kasus Narkoba WNA Menggantung
Kasus Narkoba WNA Menggantung

SURABAYA - Satu lagi proses hukum kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing (WNA) menggantung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tidak tanggung-tanggung, berkas sudah bolak-balik selama 11 bulan. Padahal, jaringan tersangka sudah divonis bersalah dan dihukum 11 tahun penjara.

Kasus yang ditangani Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim itu menyeret tersangka bernama Austine Bosah Uchena. Warga Nigeria tersebut ditangkap petugas setelah terkumpul bukti kuat bahwa dirinya terkait dengan terungkapnya penyelundupan 1,6 kilogram sabu-sabu di Bandara Juanda.

Austin diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda setelah Huang Li Jie, warga negara Tiongkok, tertangkap membawa narkoba di kopernya. Temuan itu lantas dikembangkan dengan menggunakan perangkat teknologi informasi yang dimiliki BNN.

Dari sana, petugas menangkap Teguh Imam Hermanto. Pria paroh baya tersebut ditugasi Austin untuk menjadi pengawas sekaligus pengarah gerak Huang Li Jie. Termasuk mengarahkan perempuan itu harus naik alat transportasi apa dan pergi ke mana. ''Ke mana Huang bergerak diarahkan Teguh,'' kata Kepala BNNP Jatim Iwan Abdullah Ibrahim.

SURABAYA - Satu lagi proses hukum kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing (WNA) menggantung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News