Kasus Narkoba WNA Menggantung
Kamis, 18 Desember 2014 – 13:44 WIB
Penangkapan Teguh tersebut lantas membuka jaringan selanjutnya. Teguh ternyata juga dikendalikan seseorang. Dari pelacakan dengan menggunakan teknologi, seseorang itu diketahui bernama Austin yang tinggal di dalam Lapas Kerobokan, Denpasar.
Baca Juga:
Huang dan Teguh disidang lebih dulu di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 11 tahun penjara. Petugas BNNP berhasil membawa Austin keluar lapas karena harus berobat ke balai pengobatan yang lokasinya di luar lapas.
Hanya, proses hukum kasus tersebut mandek. Berkas Austin belum juga dinyatakan sempurna oleh Kejati Jatim. Padahal, penyidik BNNP Jatim melimpahkan berkas tersebut sejak 19 Januari 2014. Namun, sampai sekarang berkas itu belum juga dinyatakan sempurna.
Iwan menyatakan, jaksa menganggap bahwa bukti kurang kuat. Karena itu, berkas tersebut bolak-balik. Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Andi Moh. Taufik ketika dikonfirmasi meminta waktu untuk mencari tahu. ''Saya cek dulu, Mas,'' ucapnya singkat. (eko/mas/ib)
SURABAYA - Satu lagi proses hukum kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing (WNA) menggantung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam