Kasus Narkoba WNA Menggantung
Kamis, 18 Desember 2014 – 13:44 WIB

Kasus Narkoba WNA Menggantung
Penangkapan Teguh tersebut lantas membuka jaringan selanjutnya. Teguh ternyata juga dikendalikan seseorang. Dari pelacakan dengan menggunakan teknologi, seseorang itu diketahui bernama Austin yang tinggal di dalam Lapas Kerobokan, Denpasar.
Baca Juga:
Huang dan Teguh disidang lebih dulu di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 11 tahun penjara. Petugas BNNP berhasil membawa Austin keluar lapas karena harus berobat ke balai pengobatan yang lokasinya di luar lapas.
Hanya, proses hukum kasus tersebut mandek. Berkas Austin belum juga dinyatakan sempurna oleh Kejati Jatim. Padahal, penyidik BNNP Jatim melimpahkan berkas tersebut sejak 19 Januari 2014. Namun, sampai sekarang berkas itu belum juga dinyatakan sempurna.
Iwan menyatakan, jaksa menganggap bahwa bukti kurang kuat. Karena itu, berkas tersebut bolak-balik. Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Andi Moh. Taufik ketika dikonfirmasi meminta waktu untuk mencari tahu. ''Saya cek dulu, Mas,'' ucapnya singkat. (eko/mas/ib)
SURABAYA - Satu lagi proses hukum kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing (WNA) menggantung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran