Kasus Narkoba WNA Menggantung

Kasus Narkoba WNA Menggantung
Kasus Narkoba WNA Menggantung
Penangkapan Teguh tersebut lantas membuka jaringan selanjutnya. Teguh ternyata juga dikendalikan seseorang. Dari pelacakan dengan menggunakan teknologi, seseorang itu diketahui bernama Austin yang tinggal di dalam Lapas Kerobokan, Denpasar.

Huang dan Teguh disidang lebih dulu di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 11 tahun penjara. Petugas BNNP berhasil membawa Austin keluar lapas karena harus berobat ke balai pengobatan yang lokasinya di luar lapas. 

Hanya, proses hukum kasus tersebut mandek. Berkas Austin belum juga dinyatakan sempurna oleh Kejati Jatim. Padahal, penyidik BNNP Jatim melimpahkan berkas tersebut sejak 19 Januari 2014. Namun, sampai sekarang berkas itu belum juga dinyatakan sempurna.

Iwan menyatakan, jaksa menganggap bahwa bukti kurang kuat. Karena itu, berkas tersebut bolak-balik. Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Andi Moh. Taufik ketika dikonfirmasi meminta waktu untuk mencari tahu. ''Saya cek dulu, Mas,'' ucapnya singkat. (eko/mas/ib)

SURABAYA - Satu lagi proses hukum kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing (WNA) menggantung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News