Tantowi Sarankan Jokowi segera Terbitkan Perppu ISIS

Tantowi Sarankan Jokowi segera Terbitkan Perppu ISIS
Tantowi Sarankan Jokowi segera Terbitkan Perppu ISIS

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya, menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-udnang (perppu) penangkal Negara Islam Irak Suriah (ISIS). Menurut Tantowi, Perppu Anti-ISIS itu bisa memuat revisi dalam UU Antiterorisme.

Tantowi mengatakan, jika untuk menangkal ISIS melalui proses revisi UU Antoteroris, maka prosesnya akan panjang. Padahal, upaya mengantisipasi ISIS sudah sangat diperlukan.

"Sekarang mendesak, karena polisi, BIN (sudah terlibat). Bisa saja nanti TNI terlibat," kata Tantowi di DPR, Jakarta, Senin (31/3).

Politikus Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, semua aparat yang bergerak di bidang pemberantasan terorisme maupun faham-faham radikalisme membutuhkan payung hukum untuk melakukan penindakan. Namun, jika payung hukum itu melalui revisi undang-undang, maka prosesnya akan lama dan aparat kesulitan melakukan penindakan.

"Akan kesulitan melakukan penindakan, terutama pada pasal yang muaranya pencegahan dini. Nanti akan bersentuhan dengan pelanggaran HAM (hak asasi manusia). Kalau sudah itu jadi sulit masuk (TNI)," jelasnya.

Mantan presenter kondang ini menilai pemeritah bisa saja mengeluarkan perppu yang mengatur berbagai tindakan tentang antisipasi penyebaran ISIS. Meski ISIS bukan sebuah entitas yang diakui dunia, lanjut Tantowi, namun organisasi di Timur Tengah itu dikenal sebagai kelompok radikalis.

"Kalau misalnya gerakan radikalisme, atau ajaran melakukan radikalisme, bisa jadi alasan pemerintah untuk melakukan tindakan yang diperlukan," ujar Tantowi sembari menambahkan bahwa pemerintah juga bisa memblokir situs-situs yang terafilisasi dengan ISI bila serius melakukannya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya, menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-udnang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News