Bareskrim Jemput Paksa Tersangka Korupsi UPS

Bareskrim Jemput Paksa Tersangka Korupsi UPS
Bareskrim Jemput Paksa Tersangka Korupsi UPS

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menjemput paksa tersangka dugaan korupsi proyek uninterruptible power supply, Alex Usman, Kamis (30/4). Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek UPS di Duku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu dijemput paksa di sebuah rumah sakit.

Penjemputan paksa atas Alex itu disampaikan pengacaranya, Ahmad Affandi. “Barusan saja klien kami dijemput paksa padahal klien kami benar-benar sakit," kata Affandi saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4).

Namun, Affandi mengaku tak tahu apakah kliennya akan langsung ditahan atau hanya dimintai keterangan oleh Bareskrim. "Semoga tidak (ditahan, red),” katanya.

Affandi menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah maupun melakukan korupsi dalam proyek UPS sebagaimana sangkaan dari polisi. Affandi menyebut Alex hanya tumbal dari perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.(boy/jpnn)

 


JAKARTA - Bareskrim Polri menjemput paksa tersangka dugaan korupsi proyek uninterruptible power supply, Alex Usman, Kamis (30/4). Pejabat pembuat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News