Istri Novel: Pak Jokowi, Pak Ruki, Pak Badrodin Bebaskan Suami Saya

Istri Novel: Pak Jokowi, Pak Ruki, Pak Badrodin Bebaskan Suami Saya
Novel Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Perjuangan untuk membebaskan penyidik KPK Novel Baswedan, yang kini masih ditahan Bareskrim Polri karena menyandang status tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu, masih belum berakhir. 

Rina Emilda, istri Novel, membuat petisi di www.change.org bertajuk "Bebaskan Novel Baswedan". Petisi itu hingga Sabtu (2/5) sudah ditandatangi 16.803 orang. 

Berikut petisi yang dibuat istri Novel:

Novel Baswedan, suami saya, ditangkap pada tengah malam Jumat, 1 Mei 2015. Tepatnya sekitar jam 12 tengah malam, terdengar ketukan keras di pintu rumah kami. Suami saya lalu ke luar mencari tahu apa yang terjadi. Saat kembali masuk, ia mengatakan bahwa sejumlah penyidik Bareskrim datang untuk melakukan penangkapan.

Saya tercengang. Saya belum bisa berkomunikasi dengannya hingga pagi hari. Teleponnya tidak aktif. Anak-anak kami sudah tidur saat itu dan tidak tahu proses penangkapan. Saya hanya bisa pasrah kepada Allah SWT.

Suami saya dijemput paksa karena tidak hadir memenuhi surat panggilan Bareskrim sebelumnya. Padahal ia tak hadir karena dilarang oleh pimpinan yaitu Ketua KPK. Ia dituduh terlibat kasus di tahun 2004 yang menurut banyak pihak kasus itu adalah rekayasa.

Lalu ketika hendak dibawa ke Bareskrim, Mas Novel meminta izin untuk mengganti salinan baju. Di saat ganti baju, petugas masuk dan berdiri menunggu Novel di depan kamar. Dari pintu ruang tamu, petugas lainnya memberi aba-aba agar dipercepat. Dua puluh menit kemudian, mereka meninggalkan lokasi.

Novel meminta saya mengabari pimpinan KPK. Sepeninggal polisi, Pak RT memberikan sebuah surat perintah penangkapan kepada saya. Ketika itu saya merasa seharusnya diberikan di saat masih ada Novel. Saya berharap suami saya agar dibebaskan. Saya percaya sepenuhnya apa yang selama ini ia kerjakan. Seluruhnya untuk bangsa dan negara.

JAKARTA - Perjuangan untuk membebaskan penyidik KPK Novel Baswedan, yang kini masih ditahan Bareskrim Polri karena menyandang status tersangka dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News